Hasil Pertanian Desa Bedingin



Pertanian merupakan salah satu kegiatan manusia yang mengeksploitasi sumber daya tanah dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya. Dalam mengeksploitasi tanah untuk kegiatan pertanian, manusia menerapkan berbagai teknologi mulai dari teknologi yang sederhana bersifat tradisional sampai teknologi yang moderen. Semuanya menjadikan tanah sebagai objek untuk kegiatan produktif pertanian.
Dalam masyarakat pedesaan yang agraris, kondisi ini menyebabkan bidang-bidang tanah yang membentuk usaha tani tidak selalu berada dalam satu kawasan. Usaha tani yang satu dengan usaha tani yang lain letaknya terpisah (berpencar) dengan tingkat kesuburan yang belum tentu sama. Usaha tani yang berpencarpencar tersebut menyebabkan usaha pertanian menjadi tidak efektif dan tidak efisien.
Dalam menggerakkan pembangunan masyarakat di pedesaan, faktor keberadaan tanah sebagai sumber daya alam harus menjadi salah satu titik perhatian. Dimana masyarakat pedesaan di dominasi oleh masyarakat pertanian. Di sini tanah merupakan faktor produksi dan pendukung aktivitas kehidupan masyarakat yang utama. Karena semakin terbatasnya ketersediaan lahan tanah sebagai sumber daya alam yang potensial, maka diperlukan manajemen pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang ada. Manajemen lahan yang meliputi pengelolaan lahan pertanian (lahan bercocok tanam, kehutanan, peternakan, dan perikanan), serta pengelolaan lahan untuk perumahan maupun industri.
Desa Bedingin Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo memiliki lahan pertanian yang cukup luas, dalam sektor pertanian sebagian besar digunakan untuk tanaman padi. Namun, masih banyak juga lahan pertanian yang ditanami padi dan jagung. Tanaman holtikultura juga banyak ditanami disana, seperti cabe merah dan cabe rawit.

Sumber Daya Alam Desa Bedingin

bukit gemplah
Sumber daya alam Desa Bedingin adalah merupakan semua bahan / unsur / material yang terdapat dan dimiliki secara alami. Artinya, sumber daya tersebut telah disediakan oleh alam yang timbul sebagai akibat proses alamiah dan berguna bagi kehidupan umat manusia.


Sumber daya alam mencakup semua unsur tata lingkungan, biologis dan fisik (biofisik) yang dengan nyata atau secara potensial dapat menunjang kehidupan dan memenuhi kebutuhan hidup orang banyak.
kerajinan genteng dan bata
Sifat penyebaran sumber daya alam secara geografis tidak merata di dunia ini. Dimana antara satu wilayah dengan wilayah lain memiliki sumber daya alam yang tidak sama satu sama lain. Dalam artian, tidak ada satu wilayah-pun di muka bumi ini yang memiliki potensi sumber daya alam yang persis sama dengan wilayah lainnya.
Hal yang perlu mendapatkan perhatian serius, bahwa keberadaan sumber daya alam yang semakin lama semakin penting, karena adanya permintaan dan penggunaan sumber daya alam antar daerah akibat perkembangan ekonomi, sosial, industri, iklim dan sebagainya.
beji sirahketeng
Sumber Daya Alam sendiri terbagi menjadi dua (2) yaitu:
  • Sumber Daya Alam Hayati yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui, seperti tanaman (tumbuhan), hewan (hewan ternak, hewan laut dan lain-lain), terumbu karang dan sebagainya.
  • Sumber Daya Alam Non-Hayati yaitu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, seperti tanah, minyak bumi, bahan tambang atau mineral (seperti nikel, tembaga, seng, besi, timah, emas dan lain-lain).
Sedangkan potensi Sumber Daya Alam dibagi menjadi 3, yaitu:
  • Potensi Sumber Daya Tanah
  • Potensi Sumber Daya Hutan
  • Potensi Sumber Daya Air
industri genteng dan bata
Desa Bedingin memiliki ke tiga (3) unsur potensi sumber daya, Sumber daya tanah, karena tingkat kepadatan penduduk belum cukup tinggi dan sebagian besar berupa daratan dan perbukitan sehingga pemanfaatan dan pengembangan sumber daya tanah yang dapat dikelola dengan baik. Potensi sumber daya tanah di desa Bedingin pada umumnya digunakan sebagai lahan pertanian, sekolah, dan sentra industri genteng dan batako. Sumber daya Hutan di manfaatkan sebagai lahan tumpangsari dan tanaman produktif seperti Jati dan kayu2an, Sumber daya Air yang luasnya +/- 1 hektar dimanfaatkan sebagai pengairan sawah, perikanan dan wisata.

BUMDes Desa Bedingin


Pengertian BUMDES
Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.


Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :
Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama

Modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyerataan modal (Saham atau andil)
Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa

Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). 

Tujuan Pendirian BUMDes

Empat tujuan pendirian BUMDes,diantaranya sebagai berikut :
Meningkatkan Perekonomian Desa

Meningkatkan Pendapatan asli Desa
Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa

Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang dilakukan secara Koorperatif,Partisifatif,Emansipatif,Transparansi, Akuntabel dan Sustaniabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri,efektif,efisien dan profesional.


Guna mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDes.
Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;

Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar;
Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi
Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; BUMDes merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:

Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;

Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
Industri dan kerajinan rakyat.
Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Pengaturan


Landasan Dasar Hukum BUMDES
Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”

PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78

1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2) 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
3) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
a) Pemerintah Desa;
b) Tabungan masyarakat;
c) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
d) Pinjaman; dan/atau
e) Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
4) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat.
Pasal 80
1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan
2) Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
3) Daerah Kabupaten/Kota
4) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
Bentuk badan hukum;

Kepengurusan;
Hak dan kewajiban;
Permodalan;
Bagi hasil usaha atau keuntungan;
Kerjasama dengan pihak ketiga;
Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.



BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUMDes antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh karena itu, setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya lokal dan terdapat permintaan pasar. Dengan kata lain, pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang datang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian dikawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undangundang. Tugas dan peran Pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMDes. Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan komersial. Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan dihormati. Maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan).
Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya.


Sumber Daya Manusia Desa Bedingin



Profile Aparatur Desa Bedingin



Alamat Surat Desa Bedingin



PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO 
KECAMATAN SAMBIT 
DESA BEDINGIN 


Jalan Ahmad Yani Nomor  28 Bedingin Sambit Ponorogo Jawa Timur

Email : bedinginbungah@gmail.com
Facebook : bedinginbungah
Twitter @bedinginbungah
Instagram @bedingindesa

Lembaga Permusyawaratan Desa Bedingin



Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.




Keanggotaan BPD seperti yang disebutkan dalam pasal 30 PP No 72 tahun 2005 adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Adapun jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa (Pasal 31 PP No. 72 tahun 2005). Dalam Pasal 35 PP No 72 Tahun 2005, dijelaskan BPD mempunyai wewenang:

  1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan,dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata tertib BPD.

dan dalam pasal 37 PP No 72 Tahun 2005, Anggota BPD mempunyai hak:

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Memperoleh tunjangan

Berikut ini adalah susunan organisasi Badan Permusyawaratan Desa Bedingin




Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Bedingin


Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan ( LPMD / LPMK ) / Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/ Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  • penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  • penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  • penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  • penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
  • penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.




    PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPMD )
    DESA BEDINGIN KECAMATAN SAMBIT KABUPATE PONOROGO


    Visi Misi Desa Bedingin



    Visi adalah suatu persyaratan yang merupakan ungkapan atau artikulasi dari nilai, cita-cita, arah dan tujuan organisasi yang realistis, memberikan kekuatan, semangat, dan komitmen, serta memiliki daya tarik yang dapat dipercaya sebagai pemandu dalam pelaksanaan aktifitas dan pencapaian tujuan akhir organisasi.

    Adapun rumusan visi Desa Bedingin  adalah sebagai berikut :

     “Menjadi Desa Maju, Makmur dan Sejahtera dalam Suasana Kekeluargaan”

    Maju dalam arti mempunyai fasilitas yang mendukung dalam segi pemerintahan   maupun kemasyarakatan.
    Makmur dalam arti masyarakat bisa mencukupi kebutuhannya sendiri/swasembada.
    Sejahtera dalam arti ada peningkatan dalam hal taraf hidup pada tingkatan yang seimbang baik kebutuhan rohani maupun jasmani.
    Kekeluargaan dalam arti terciptanya suasana dimana masyarakat bisa hidup dengan saling tolong menolong ,bekerjasama dengan penuh keiklasan dalam suasana persaudaraan.

    Misi Desa Bedingin :
    • Meningkatkan pelayanan masyarakat secara profesional
    • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
    • Meningkatkan partisipasi masyarakat
    • Meningkatkan pembangunan pertanian dalam arti luas
    • Meningkatkan pembangunan sarana prasarana
    • Meningkatkan pembinaan masyarakat agar tercipta aman tentram damai
    • Memberdayakan masyarakat  
    • Mengembangkan kerjasama antar desa dan pihak lain.
           Misi merupakan sesuatu amanat yang diemban atau dilaksanakan oleh Desa  untuk mencapai visi yang telah ditetapkan agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai yang diharapkan.

    Misi Pemerintah Desa Bedingin
           Untuk memberikan kemudahan bagi penyelenggara pemerintahan , pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat agar sesuai dengan isi dan substansinya, maka dirumuskan dalam Misi Pemerintah Desa Bedingin sebagai berikut:
    • Meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    • Mengembangkan SDM Aparatur Desa, Lembaga Desa dan masyarakat yang trampil, profesional, religius, dan peduli.
    • Meningkatkan fungsi dan kerjasama Perangkat Desa dan Lembaga Desa.
    • Meningkatkan kualitas pelayanan yang kondusif.
    • Mengoptimalkan  potensi desa.
    © all rights reserved
    made with by templateszoo